Bagian Perekonomian

Bagian Perekonomian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

Kepala Bagian Perekonomian sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dan pembinaan di bidang perekonomian daerah, sumberdaya alam, energi dan sumber daya mineral, sarana prasarana perekonomian, peningkatan produksi pertanian, industri, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan pengelolaan/kelestarian lingkungan hidup.

Kepala Bagian Perekonomian dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja di bidang perekonomian;
  2. penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang perekonomian daerah, perusahaan daerah, produksi, ketenagakerjaan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, lembaga keuangan, perhubungan, pengelolaan sumberdaya alam, energi dan sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan perekonomian di daerah;
  5. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Bagian Perekonomian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, membawahi Sub Bagian Sarana Perekonomian; Sub Bagian Produksi dan Sumberdaya Alam; dan Sub Bagian Bina Badan Usaha Milik Daerah.

a. Sub Bagian Sarana Perekonomian

Sub Bagian Sarana Perekonomian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perekonomian. Kepala Sub Bagian Sarana Perekonomian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pembinaan sarana prasarana perekonomian, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang sarana perekonomian, industri, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, perhubungan, komunikasi, transportasi, promosi, investasi, ketenagakerjaan serta kewirausahaan.

b. Sub Bagian Produksi dan Sumberdaya Alam

Sub Bagian Produksi dan Sumberdaya Alam dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perekonomian.

Kepala Sub Bagian Produksi dan Sumberdaya Alam sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang produksi dan sumberdaya alam, pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, pengairan, energi dan sumberdaya mineral serta lingkungan hidup.

c. Sub Bagian Bina Badan Usaha Milik Daerah

Sub Bagian Bina Badan Usaha Milik Daerah dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Perekonomian.

Kepala  Sub  Bagian  Bina  Badan  Usaha  Milik  Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi di bidang lembaga keuangan daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Go to top