Garis kemiskinan merupakan salah satu indikator kemiskinan yang menyatakan rata-rata pengeluaran makanan dan non-makanan per kapita pada kelompok referensi (reference population) yang telah ditetapkan. Kelompok referensi ini didefinisikan sebagai penduduk kelas marjinal, yaitu mereka yang hidupnya dikategorikan berada sedikit di atas. BPS menyatakan Garis kemiskinan sesungguhnya merupakan sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan setara 2.100 kilo kalor per kapita per hari dan kebutuhan minimum non-makanan yang mendasar, seperti perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aneka barang dan jasa lainnya.

         Persentase penduduk miskin di Kabupaten Grobogan mengalami trend yang terus menurun sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Penurunan cukup tajam terjadi pada kurun waktu 2013-2017 yang mencapai angka 1 %. Penurunan angka kemiskinan ini diprediksikan akan terus menurun dengan semakin membaiknya fasilitas dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah, fasilitas kesehatan dan sarana prasarana pendidikan. Pada tahun 2021 persentase kemiskinan di Kabupaten Grobogan diproyeksikan akan menyentuh angka 11,74% jika tidak ada gejolak ekonomi yang cukup signifikan.

Prosentase Penduduk Miskin Kab. Grobogan

 

Dibandingkan dengan Kabupaten / Kota lainnya di Provinsi Jawa Tengah, persentase penduduk miskin di Kabupaten Grobogan masih tergolong cukup besar. Berdasar data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa tengah, persentase tingkat kemiskinan di Kabupaten Grobogan pada tahun 2017 mencapai 13,27 atau peringkat 22 dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah.

Penduduk Miskin