Upaya Pemkab Grobogan untuk menekan menumpuknya pekerjaan pada akhir tahun akan dilakukan pada tahun anggaran 2020 mendatang. Yakni, mengupayakan tender sudah bisa dilakukan pada bulan Maret. Kemudian, penandatanganan kontraknya akan dilangsungkan bersamaan pada bulan April.
“Pada tahun anggaran 2019 ini, penandatanganan kontrak pekerjaan dilangsungkan pada bulan Mei. Tahun depan, kita upayakan bisa dilakukan pada bulan April atau maju satu bulan. Dengan demikian, hal ini setidaknya bisa menekan menumpuknya pekerjaan pada akhir tahun,” kata Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono saat membuka rakor dan bintek rencana umum pengadaan (RUP) APBD tahun 2020 di gedung Riptaloka, Rabu (18/12/2019).
Dijelaskan, agar rencana itu bisa terlaksana maka diperlukan beberapa strategi yang harus dilakukan. Antara lain, penyusunan peraturan bupati tentang penjabaran APBD 2020, serta surat keputusan bupati tentang penunjukkan sebagai pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran agar segera diselesaikan.
Selanjutnya, surat keputusan kepala OPD tentang penunjukkan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) agar segera disusun. Demikian juga dengan rencana umum pengadaan agar segera disusun dan diumumkan.
Disamping itu, standarisasi harga satuan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2020 agar disosialisasikan secara luas kepada seluruh OPD. Kemudian, pembuatan RAB atau gambar jangan bertumpu semuanya pada dinas teknis karena kemampuannya terbatas.
“Untuk pembuatan RAB ini perlu juga opsi untuk bekerja sama dengan konsultan perencana. Kemudian, dalam penentuan survei lokasi pekerjaan agar dilaksanakan seakurat mungkin sehingga tidak terjadi revisi gambar kerja yang sesungguhnya tidak perlu terjadi,” ungkap Sumarsono.
Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Grobogan Heru Dwi Cahyono menambahkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020, pihaknya telah menyelenggarakan rakor yang dilanjutkan dengan bintek rencana umum pengadaan (RUP) APBD tahun 2020. Kegiatan ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui kegiatan ini para OPD diharapkan mampu menyusun dan mengumumkan RUP tahun 2020 sesuai perpres No 16 Tahun 2018, baik dari segi waktu maupun substansi penyusunan.
“Ada 122 orang yang mengiuti rakor dan bintek. Mereka ini berasal dari unsur badan/dinas, bagian, dan kecamatan. Melalui kegiatan ini, kita upayakan agar percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 bisa terlaksana,” katanya.