Pemkab Grobogan berhasil meraih penghargaan dalam bidang agraria dan tata ruang untuk kategori pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah di kawasan pedesaan 2019. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil kepada Bupati Grobogan Sri Sumarni di Jakarta, Kamis (7/11/2019). 

Sejumlah pejabat Pemkab Grobogan ikut mendampingi bupati saat menerima penghargaan. Antara lain, Kepala Dinas PUPR Een Endarto, Kabag Tata Pemerintahan Mochamad, dan Kabag TU Administrasi Pimpinan Joko Supriyanto.

Bupati Sri Sumarni mengatakan, penghargaan yang didapat tersebut tidak lepas dari upaya pengendalian terhadap pola tata ruang di Kabupaten Grobogan. Yakni, dalam pengajuan peruntukannya tetap harus mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurutnya, selama ini, Pemkab Grobogan selalu berkomitmen dalam menjaga ketersediaan lahan yang telah dituangkan dalam Perda No 7 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Adapun luasan LP2B yang ada di Kabupaten Grobogan sebanyak 72.934 meter persegi.

LP2B ini tidak boleh dipakai untuk lahan industri sehingga kecukupan pangan terjaga. Terlebih, Kabupaten Grobogan selama ini merupakan salah satu lumbung pangan nasional.

“Pelaksanaan pembangunan pada sektor manapun, harus tetap mempertahankan keberadaan LP2B. Dari upaya tersebut, Pemkab Grobogan mendapatkan pengargaan ini,” jelasnya.

Dalam pengendalian LP2B ini, Pemkab Grobogan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Salah satu tugas TKPRD adalah menganalisa terlebih dahulu terhadap rencana pembangunan dan hal itu menjadi kunci terhadap pengendalian LP2B.