Pemkab Grobogan melalui Bagian Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Konservasi Sumber Daya Alam dan Program Hemat Energi, Selasa (30/4/2019). Sosialisasi yang dilangsungkan di gedung Riptaloka, Setda Grobogan itu dibuka Assiten II Ahmadi Widodo.

Kabag Perekonomian Pradana Setyawan mengungkapkann, dasar penyelenggaraan sosialisasi ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan wawasan seluruh stakeholder terkait dalam rangka konservasi sumber daya alam serta pemanfaatan energi terbarukan dalam penyediaan sumber energi alternatif,” jelasnya.  

Sosialisasi ini dihadiri para pimpinan SKPD, kepala sekolah SD, SMP dan SMA dan camat. Acara sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber. Yakni, Kabid Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jateng Eni Lestari dan Kepala SMPN 1 Kedungjati Edi Suyoto.

Sementara itu, Asisten II Ahmadi Widodo mengungkapkan, program penghematan 

energi merupakan wujud kepedulian akan pentingnya menggunakan energi  dengan bijak. Hal itu perlu dilakukan karena sumber energi yang digunakan saat ini, suatu saat akan habis.

Disisi lain, pemakaian energi terus meningkat seiring bertambahnya penduduk. Terkait kondisi tersebut, perlu merubah paradigma dan perilaku boros yang selama ini masih sering dilakukan.

Lebih lanjut Ahmadi menyampaikan, sebagaimana diketahui, Indonesia mempunyai potensi energi terbarukan yang sangat melimpah. Sinar matahari sepanjang tahun, energi angin dan air, serta biomassa adalah beberapa contoh energi terbarukan yang belum tergarap secara maksimal.

“Kita tentu tidak mau hanya mengandalkan sumber energi yang tidak terbarukan dalam proses pembangunan ekonomi kedepannya. Ketika semua negara di dunia mulai beralih memanfaatkan tenaga terbarukan sebagai sumber energinya, kita juga tidak boleh ketinggalan,” tegas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu.

Dijelaskan, pada tahun 2016 tercatat batubara menempati posisi pertama sebagai pensuplai energi sebesar 34 persen, diikuti minyak bumi (33 persen), gas bumi (24 persen) dan energi terbarukan (7 persen). Masih sedikitnya porsi energi terbarukan sebagai sumber energi final di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan energi nasional yang dituangkan dalam PP No.79 tahun 2014 terkait target Bauran Energi Terbarukan.

Pada Tahun 2025, pemerintah menargetkan sebesar 23 persen dari konsumsi nasional dapat dicukupi dengan energi terbarukan. Selanjutnya melalui Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017, pemerintah secara tegas mengatur pemanfaatan energi terbarukan sebagai salah satu sumber energi listrik. Dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung program energi terbarukan tersebut, diharapkan nantinya sustainability pembangunan dapat tercapai.

“Melalui pemanfaatan energi terbarukan, pada tahun 2030 target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen atau 314 juta ton CO2 bisa tercapai. Melalui optimalisasi pemanfaatan energi terbarukan, pembangunan yang berwawasan lingkungan akan menjadi target yang mudah untuk dapat tercapai,” katanya.

Lokasi Kantor

Jumlah Pengunjung

336296
Hari iniHari ini72
KemarenKemaren202
Minggu iniMinggu ini740
Bulan iniBulan ini3856
KeseluruhanKeseluruhan336296
Go to top