Bupati Grobogan Sri Sumarni melangsungkan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2019 di gedung Riptaloka, Selasa (15/1/2019). Selain kepala SKPD, acara penyerahan DPA juga dihadiri Sekda Moh Sumarsono dan anggota DPRD Grobogan Sri Setyowati. Hadir pula pejabat fungsional BPKP Jateng Suta’at.

Usai menyerahkan DPA, Bupati Sri Sumarni bupati meminta para kepala SKPD segera melaksanakan kerja sesuai dengan program yang sudah ditetapkan. “Saya minta kepala SKPD agar segera bekerja sesuai dengan program yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Semua pekerjaan yang sudah direncanakan tahun 2019 ini harus bisa terlaksana seluruhnya,” tegasnya.

Menurut bupati, penyerahan DPA itu merupakan tahap akhir dari siklus perencanaan penganggaran dan menjadi langkah awal dari pelaksanaan kegiatan Pemkab Grobogan pada tahun anggaran 2019 ini. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim anggaran pemerintah daerah, kepala SKPD dan pihak lainnya atas selesainya DPA sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

“DPA merupakan dokumen yang tidak hanya sekedar dibelanjakan tapi untuk dipertanggungjawabkan secara sungguh-sungguh, efektif dan efisien. Sebab, dana dalam APBD itu merupakan uang rakyat yang harus dikembalikan kepada rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh semua pimpinan SKPD. Yaitu, membuat rencana kerja yang digunakan sehingga acuan kebijakan strategis dalam rangka merealisasikan program dan kegiatannya, dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran. Dengan demikian, penyerapan anggaran dapat terlaksana lebih cepat dan tidak menumpuk di akhir tahun.

Kemudian, mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan belanja, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini kita dapat, tetap bisa dipertahankan. Selanjutnya, memberikan porsi yang lebih besar kepada belanja produktif seperti belanja modal dan infrastruktur serta melakukan efisiensi terhadap belanja operasional dan sebagainya, bukan justru sebaliknya sekedar menghabiskan anggaran tanpa arah dan tak terukur.

“Kepala SKPD harus mampu menjawab persoalan-persoalan ditengah masyarakat sesuai dengan kewenangan dan tupoksi masing-masing dengan program dan kegiatan yang ada. Sehingga persoalan tersebut tidak harus Bupati turun langsung untuk menyelesaikannya,” sambungnya.

Adapun struktur atau komposisi dari APBD TA 2019 adalah sebagai berikut. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.544.684.210.275. Pendapatan daerah terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 319.425.016.907, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.588.352.409.704 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 636. 906.783.664.

Untuk pos Belanja Daerah sebesar Rp 2.503.761.658.592 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.442.867.305.851 dan Belanja Langsung sebesar Rp 1.060.894.352.741.